Mbak NF Tertunduk Malu Memakai Rompi Merah Muda, Dia Ternyata
"Tersangka sudah mengembalikan Rp 100 juta, jadi tersisa Rp 900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini," kata dia.
Dia mengungkapkan tersangka melakukan kejahatan itu pada April 2021, kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021.
Lalu, dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perbankan itu.
"Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu, akan tetapi kami lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini ditetapkan tersangka terhadap saudari NF ini," tutur Neva seraya berdiri di bekalang NF yang sudah memakai rompi tahanan warna merah muda.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.
Tersangka juga saat ini sudah dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)