Mbak NHJ Tega Mencabuli Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan
jpnn.com, MATARAM - Seorang ibu rumah tangga di Bolo, Kabupaten Bima, berinisial NHJ, 43, terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana asusila terhadap anak laki-lakinya itu karena alasan kebutuhan seksual.
"Jadi yang bersangkutan ini terpisah antarpulau dengan suaminya. Sejak pandemi COVID-19, dia jarang bertemu dengan suaminya. Suaminya di Lombok dan dia di Bima," kata Pujawati didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis.
Sejak pandemi melanda, pendapatan ekonomi kian merosot dan pembatasan sosial kian diperketat. Hal itu menjadikan alasan NHJ tega berbuat demikian kepada anak laki-lakinya.
"Jadi NHJ ini adalah istri kedua dari sang suami yang kini masih berada di Lombok. Dia hanya tinggal bersama dua anaknya di Bima," ujarnya.
Kemudian modus NHJ yang diduga menyetubuhi anak kandungnya ini terungkap dari adanya laporan sang suaminya.
Dalam laporannya, sang suami merasa keberatan dan kasihan kepada anaknya ketika melihat video rekaman perbuatan asusila yang dikirim NHJ via daring.
"Setelah melihat rekaman video bermuatan seksual itu, suaminya kaget, takut, dan kasihan terhadap anaknya," ucap dia.