Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak Nikita Mirzani Sudah Ditunggu di Kejari Jaksel

Jumat, 31 Januari 2020 – 23:00 WIB
Mbak Nikita Mirzani Sudah Ditunggu di Kejari Jaksel - JPNN.COM
Nikita Mirzani tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah dijemput paksa petugas kepolisian terkait kasus penganiayaan, Jumat (31/1). Foto: dok. Pokja Polres Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah menunggu pelimpahan tersangka Nikita Mirzani beserta alat bukti terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya. Dipo Latief.

Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Jaksel Andhi Ardhani, penyerahan tersebut dilakukan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk tahap dua, kami masih menunggu dari penyidik, kan baru tadi pagi diamankannya, sore ini diserahkan tidak mungkin," kata Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/1).

Andhi mengatakan perkara Nikita Mirzani telah P21 atau dinyatakan lengkap pada Desember 2019. Saat ini perkara tersebut akan masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti kepada pihak kejaksaan. "Tahap satu (P21) sudah, tahap dua belum," katanya.

Andhi menungkapkan, tahap dua baru akan berjalan apabila tersangka Nikita Mirzani dan alat bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan. Berdasarkan aturan penyerahan tersangka dan alat bukti dilakukan pada hari kerja.

"Iya menunggu diantar. Kan saya dengar dari media kan sudah diambil. Sudah diamankan tinggal diserahkan lah, nunggu penyerahan itu," kata Andhi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.

Kepala Seksi Intel Kejari Jaksel Andhi Ardhani mengatakan, penyerahan Nikita Mirzani beserta alat bukti dilakukan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close