Mbak Nilawati Terbangun, Lalu Hantam Kepala Teman Pria Pakai Ulekan, Banjir Darah
“Tersangka kemudian ke dapur mengambil batu ulekan dan langsung memukulkannya ke kepala korban hingga batu ulekan belah dua.
Tersangka yang takut korban masih hidup, kembali memukul menggunakan palu berkali-kali hingga kepala korban korban pecah.
“Usai kejadian, korban menyerahkan diri kepada warga, dengan membawa palu di tangannya,” tuturnya.
Tidak lama kemudian, polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” terangnya.
Untuk tersangka sendiri masih mengalami trauma paskakejadian itu, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Tersangka sempat hendak dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Mapolres banyuasin, namun masih dalam posisi trauma, letih dan terlihat pucat sehingga dibawa kembali ke dalam sel tahanan.(sumeks.co)