Mbak Novita Si SPG Nekat Berbuat Terlarang di Tempat Kerja
jpnn.com, BALIKPAPAN - Sales promotion girl (SPG) bernama Novita Sari harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, karena melakukan perbuatan terlarang di tempatnya bekerja.
Wanita 24 tahun itu nekat mencuri sandal dan sepatu bermerek di toko tempatnya mengais rezeki di Rapak Plaza, Balikpapan, Jumat (21/12).
Saat itu Novita membawa sejumlah sepatu dan sandal merek terkenal seperti Yongki Komaladi dan Fladeo ke ruang ganti pakaian.
Dia lantas memasukkan barang-barang berharga itu ke tas dan membawanya pulang.
Tidak ada yang mengetahui aksi yang dilakukan warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, itu.
Setelah itu Novita menjualnya ke tetangga sekitar rumah. Novita mengaku uang hasil menjual barang curian itu habis untuk memenuhi kebutuhan.
Selain itu, uang dari hasil menjual barang curian tersebut juga digunakan untuk membayar cicilan BPKB sepeda motor yang digadaikannya.
Perbuatan Novita membuat pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.