Mbak Novita Si SPG Nekat Berbuat Terlarang di Tempat Kerja
Jumat, 28 Desember 2018 – 10:30 WIB
“Pelapornya pemilik toko di Rapak Plaza. Setelah ditelusuri, pelakunya merupakan salah satu SPG di toko tersebut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, kemarin (27/12).
Selain menangkap Novita, polisi juga menyita barang bukti seperti sandal dan sepatu merek terkenal.
Saat ini wanita 24 tahun tersebut masih diperiksa di Polsek Balikpapan Utara.
Dia dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)