Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
Selasa, 26 Maret 2024 – 23:45 WIB
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran," ucapnya.
Menurut Sumaryono, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi dengan mencatat empat laporan yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan," katanya.(antara/jpnn)