Mbak Ra jadi Tersangka, Kasusnya Keterlaluan, Bikin Malu
Selasa, 24 Mei 2022 – 18:48 WIB
Saat ini pelaku ditahan di rutan mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan. (antara/jpnn)