Mbak Trisnawati dan Remaja Putri Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Rumah
Tersangka yang diamankan ini lanjut Siswandi, dimanfaatkan bandar. Rumah kontrakannya dipakai untuk menyimpan atau transit lalu akan diambil lagi jika ingin diedarkan.
“Pelaku Trisnawati ini bukan bandar maupun kurir, sang bandar menggunakan rumah kontrakannya untuk menyimpan sabu-sabu. Sementara MZ mengedarkan barang haram tersebut bersama kakaknya M Firhan (DPO),” tandas Siswandi.
Tersangka Trisnawati kepada polisi mengaku terpaksa melakukannya karena untuk membeli susu anaknya selama satu bulan ini.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Nenek Ciknung, Erwin Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
“Kontarakan aku memang dipakai untuk menyimpan sementara. Selama sebulan ini baru tiga kali dan setiap kali penyimpanan aku diupah Rp100 ribu,” akunya.(dho)