Mbak Vanesa Masih 20 Tahun, Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Ketika itu, korban sempat menolak dan pelaku pun langsung melakukan pemukulan di bagian kepala korban.
Korban ketika itu diancam akan dilaporkan karena sudah memesan wanita untuk ditiduri.
Kedua pelaku kemudian merampas dompet dan tas korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta.
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru dan pelaku pun ditangkap di kamar 115 Hotel Winstar.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga ponsel, dua dompet, tujuh kartu ATM, kunci kamar hotel, kartu vaksin, dan KTP.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Aksi ini sudah sering terjadi, kami imbau masyarakat tidak terpengaruh aplikasi MiChat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini,” pungkas dia. (cuy/jpnn)