MD Beri Pengakuan kepada Polisi, Kalapas Kendari Bilang Tidak Masuk Akal
jpnn.com, KENDARI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap MD (19), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kota itu.
MD ditangkap pada Selasa (13/4) sekitar pukul 23.30 WITA, di indekosnya Jalah La Ode Hadi Bypass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Menurut Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, polisi menemukan 34 paket sabu-sabu seberat bruto 41, 94 gram.
"(Barang itu) disimpan di bawah kasur tempat tidur tersangka," kata AKBP Didik di Kendari, Jumat (16/4).
Kepada polisi, MD mengaku baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dengan cara ditempel oleh lelaki bernama Sandi yang saat ini masih berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Menurut MD, sabu-sabu itu ditempelkan di sekitar Kelurahan Kemaraya sebanyak 50 gram dalam lima paket masing-masing seberat bruto 10 gram.
"Dua paket sabu-sabu itu telah ditempelkan di sekitar Jalan By Pass sesuai arahan dari Sandi," ucap Didik.
Oleh tersangka, barang haram itu diubah menjadi 34 paket kecil dengan berat bruto 41, 94 gram. Namun, MD keburu ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kendari sebelum mengedarkannya.