MD Diduga Tilep Duit Nasabah Lewat Transfer Antarbank
Rabu, 30 Maret 2011 – 14:37 WIB
Kasus ini sendiri terbongkar, menyusul adanya laporan dari nasabah bank tersebut yang mengaku menjadi korban. Setelah dilakukan audit, baru terdapat kerugian sekitar Rp 17 miliar. Saat ini, polisi telah menyita sejumlah dokumen untuk menguatkan dugaan penggelapan itu, berikut mobil mewah yang diduga terkait hasil kejahatan itu.
Sementara itu, pasal yang disangkakan polisi atas dugaan ini, disebutkan adalah pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait hal ini, pihak Citibank melalui rilis yang dikirim ke sejumlah media, menjamin bahwa dana nasabah aman dan akan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan. (zul/jpnn)