Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
Pengacara Ancam Praperadilankan PenyidikRabu, 09 Januari 2013 – 02:03 WIB
Dalam masa peminjaman berjalan lima bulan, sambung dia, Udik tidak mampu membayar, sehingga total utang membengkak menjadi Rp1,4 miliar. Proses pembayaran pun berusaha dilakukan. Uang sebesar Rp900 juta diserahkan.
Sebagai jaminan sisa utang Rp500 juta dibayarkan, dibuat surat pernyataan yang menegaskan untuk dilakukan pendebetan secara langsung dari rekening Udik ke rekening Jimmy. Surat ditandatangani Udik. Namun, saat surat hendak dibawa ke bank, Udik justru melarang Nurjannah membawa surat itu ke bank.
Atas dasar surat yang tidak sampai ke pihak bank itu, Jimmy, kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, hingga akhirnya Nurjannah dijebloskan ke dalam sel. Dalam permasalahan ini, menurut Irwan, seharusnya kepolisian menetapkan Udik. Sebab, dia merupakan peminjam utang.