Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Marissya Icha: Alhamdulillah
Kamis, 29 September 2022 – 19:11 WIB
Sebelumnya, Sidang dengan terdakwa Medina Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Hari ini, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu beragendakan pembacaan putusan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim. (mcr7/jpnn)