Mega Tentukan Pengganti Taufiq
Selasa, 11 Juni 2013 – 07:02 WIB
Dalam waktu 30 hari, Fraksi PDIP harus mengajukan nama untuk kemudian dikukuhkan sebagai ketua MPR. "Pengukuhan pengganti almarhum Taufiq Kiemas bisa dilakukan melalui sidang paripurna MPR atau bisa dengan memberitahukan melalui surat kepada seluruh anggota MPR," ujar Lukman.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem yang juga mantan Sekjen DPD Siti Nurbaya mengharapkan jabatan ketua MPR yang kosong setelah wafatnya Taufiq diisi figur yang memiliki tingkat ketokohan yang diakui.
Dia punya kesan tersendiri atas sosok almarhum dan menyebutnya sebagai tokoh yang bisa mendamaikan seperti ketika terjadi "perseteruan" antara DPR dan DPD soal kewenangan pembahasan undang-undang.