Mega Terlalu! Diajak Kencan Mantan Pacar Malah...
Kamis, 30 Maret 2017 – 09:18 WIB
Mega dan Irwan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tidak hanya karena niat, tapi karena ada kesempatan. Modusnya juga tidak biasa-biasa saja. Bahkan modus memanfaatkan mantan pacar yang mengajak jalan pun kini sudah terjadi,” imbaunya. (zen/oxa)