Megakorupsi 1MDB: Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan
Senin, 05 April 2021 – 22:13 WIB
Suami Zeti dan dua anak lelakinya dilaporkan menerima uang yang dikaitkan dengan dana 1MDB.
Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020 menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap Najib dan memerintahkan mantan perdana menteri itu membayar denda RM210 juta (sekitar Rp735 miliar) setelah Najib dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang RM 42 juta (sekitar Rp 147 miliar) milik SRC. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!