Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Megawati Dapat Bintang Jasa Negara untuk Persahabatan dari Vladimir Putin, Pertama dalam Sejarah RI 

Rabu, 02 Juni 2021 – 14:00 WIB
Megawati Dapat Bintang Jasa Negara untuk Persahabatan dari Vladimir Putin, Pertama dalam Sejarah RI  - JPNN.COM
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri akan menerima Bintang Jasa Negara untuk Persahabatan (State Order of Friendship) dari Republik Federasi Rusia.

Penghargaan itu diberikan mengingat jasa-jasa besar Megawati dalam mempererat persahabatan, kerja sama, dan saling menghargai antarrakyat Indonesia dan Rusia.

Megawati yang juga ketua umum PDIP itu akan menjadi orang yang pertama dari Indonesia yang menerima penghargaan Bintang Jasa ini.

Penghargaan ini sudah berlangsung sejak sekitar 2000 lalu.

Beberapa penerima Bintang Jasa Persahabatan ini antara lain adalah Mahathir Mohammad (2003), Nelson Mandela (2005), Lee Kuan Yew (2009), Mahmoud Abbas (2013), Ban Kim Moon (2016).

“Penghargaan State Order of Friendship dapat dikategorikan sebagai penghargaan negara Rusia untuk penerima dengan prestasi dan jasa yang luar biasa," kata Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDIP Ahmad Basarah dalam siaran pers, Rabu (2/6).

Basarah mengatakan Bintang Jasa Negara ini disematkan kepada Megawati sebagai Presiden Kelima RI melalui Dekrit Presiden yang diteken Vladimir Putin 10 Februari 2020, dalam rangka memperingati 70 tahun hubungan Indonesia-Rusia.

Sejatinya, ujar Basarah, penghargaan ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Vladimir Putin dalam upacara kenegaraan di Istana Kepresidenan Rusia pada November 2020 lalu.

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri akan menerima Bintang Jasa Negara untuk Persahabatan (State Order of Friendship) dari Republik Federasi Rusia. Penghargaan ini diputuskan melalui Dekrit Presiden yang diteken Vladimir Putin 10 Februari 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News