Megawati Tak Akan Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 18 Februari 2011 – 19:39 WIB
Lebih lanjut Johan mengatakan, UU memang memungkinkan tersangka untuk mengajukan saksi meringankan. Namun lagi-lagi Johan mengatakan, KPK sama sekali tidak dalam posisi memerlukan keterangan Megawati.
"KPK tidak memerlukan keterangan Bu Mega. Seperti Muladi dan Ketua MUI, itu kan diatur UU bahwa tersangka bisa menghadirkan saksi yang dianggap merngankan yang bersangkutan," sambungnya.
Meski demikian belum tentu Megawati bisa diperiksa KPK. Sebab, itu tergantung juga pada kesediaan Megawati. "Saksi atas permintaan tersangka untuk meringankan menurut tersangka. Tapi tergantung Megawati, mau nggak?" pungkas Johan.(ara/jpnn)