Mekeng Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP
"Saya mensinyalir, ada oknum koruptor yang sudah terindikasi, ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka. Caranya, dengan menjual nama saya. Sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut. Ini fitnah keji yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak. Saya yakinkan bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan, karena saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup,” tukas Mekeng.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan pertama kasus e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, nama Mekeng tercantum dalam dakwaan bersama 37 nama lainnya. Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta atau sekitar Rp 18,7 miliar dari proyek e-KTP.(gir/jpnn)