Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mekeng: Perppu SSK Bukan Menghilangkan Independensi BI dan OJK

Jumat, 25 September 2020 – 09:55 WIB
Mekeng: Perppu SSK Bukan Menghilangkan Independensi BI dan OJK - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR RI

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menyebut Perpu itu juga harus menyebut ada lembaga yang mengawasi OJK. Pasalnya selama ini, OJK tidak ada yang mengawasi. Hanya mengandalkan pengawasan dari DPR. Cara ini tidak tepat karena OJK bisa bertindak semuanya tanpa ada yang kontrol.

Dia juga menyebut Perpu harus berisikan pasal yang memberi kewenangan Presiden bisa mengganti Gubernur BI atau Kepala OJK. Alasannya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa saja tidak sejalan dengan presiden. Ketika terjadi seperti itu, yang rugi adalah perekonomi negara akibat ketidakcocokan antara Presiden dengan Gubernur BI atau Kepala OJK.

“Tentu harus ada mekanismenya. Misalnya sebelum presiden mengusulkan penggantian, harus ada pendapat dari lembaga lain yang menyebut Gubernur BI atau Kepala OJK layak diganti. Seperti kalau presiden di impeachment, kan tidak mudah. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya. Begitu juga dengan pasal pergantian gubernur BI dan OJK. Tidak perlu menunggu habis masa jabatan lima tahun,” tutur Mekeng.

Dia menambahkan dengan penerbitan Perpu SSK, peranan KSSK diperkuat. Dengan demikian proses pengambilan keputusan tentang penyelamatan, pemulihan atau peningkatan perekonomian nasional tidak terbelenggu dengan independensi BI, OJK dan LPS.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menurut Mekeng, rencana pemerintah menerbitkan Perppu tentang Reformasi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) bukan menghilangkan status independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News