Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mekeng: Perppu SSK Bukan Menghilangkan Independensi BI dan OJK

Jumat, 25 September 2020 – 09:55 WIB
Mekeng: Perppu SSK Bukan Menghilangkan Independensi BI dan OJK - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengemukakan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) bukan menghilangkan status independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perppu dimaksudkan agar ada keselarasan, kepaduan dan saling mendukung antara kebijakan pemerintah dengan kebijakan BI dan OJK.

“Maksud dari penerbitan Perpu itu adalah BI atau OJK independen dalam mengambil keputusan tetapi tetap mengacu pada kebijakan ekonomi nasional," kata Mekeng di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Dia menjelaskan sebagai lembaga negara yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), BI dan OJK juga harus mendengarkan visi pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian negara. Apalagi visi pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat krisis Covid 19 seperti terjadi sekarang.

Jangan sampai pemerintah sudah bertekad dan membuat berbagai kebijakan untuk memulihkan ekonomi tetapi terhambat oleh aturan di BI atau OJK. Akibatnya pemulihan ekonomi berjalan lambat, bahkan tidak terjadi.

“Terhadap visi pemerintah dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi, BI dan OJK harus selaras dan sejalan. BI tidak hanya mengurus masalah nilai mata uang, inflasi, tetapi mereka juga harus menjadi instrumen yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jadi pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya kerja dari sisi fiskal tetapi BI juga harus bisa berperan di dalam fungsi moneternya,” jelas Mekeng.

Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini, aturan yang dituangkan dalam Perpu itu bukan berarti setiap kebijakan BI atau OJK bisa diintervensi oleh pemerintah. BI dan OJK tetap independen dalam bekerja dan mengambil keputusan. Namun dalam pengambil kebijakan atau keputusan, kedua lembaga itu diharapkan bisa memahami objektivitas pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.

Menurutnya, kedua lembaga itu harus mendukung upaya pemerintah memperbaiki ekonomi nasional. Dengan tugas seperti itu, BI dan OJK juga berperan dalam meningkatkan perekonomian negara yang berkualitas.

“Jadi setiap anggaran yang dikeluarkan oleh negara, tentunya kita harus tahu lapangan pekerjaannya di mana yang dibuka, berapa jumlah pekerja yang akan bekerja, bagaimana dampaknya terhadap income per kapita. Nah model-model begini, BI juga harus bisa mendengarkan sisi pemerintah dan itu bukan intervensi. Tetap pengambilan keputusan ada di mereka,” ujar Mekeng.

Menurut Mekeng, rencana pemerintah menerbitkan Perppu tentang Reformasi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) bukan menghilangkan status independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close