Melacur, Denda Rp50 Juta
Kamis, 03 November 2011 – 10:14 WIB
Seperti diberitakan, Ketua Balegda DPRD Kota Jambi Said Abdullah Kasim membenarkan sudah menerima naskah ranperda tentang pemberantasan pelacuran dan tindakan asusila tersebut. Menurut dia, pihaknya akan segera membentuk panitia khusus untuk membahas ranperda tersebut.
“Berkasnya sudah masuk dan jadi salah satu agenda kerja baleg di 2012 mendatang. Bahkan ini salah satu ranperda yang diprioritaskan,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 16 Kawasan Lokalisasi Payosigadung (Pucuk), Kelurahan Rawasari, Ujang mengaku pesimis perda (sekarang masih ranperda) tersebut menghentikan prostitusi di Kota jambi. Sebab, saat ini banyak prostitusi yang terkordinir dan terselubung berkembang di kota ini.