Melacur, Denda Rp50 Juta
Kamis, 03 November 2011 – 10:14 WIB
Dia mencontohkan cewek-cewek panggilan yang selalu datang ketika dipanggil ke hotel-hotel atau tempat karaoke. “Justru yang kayak gitu yang sebenarnya berbahaya, karena yang seperti itu mudah dapatinnya,” kata Ujang.
Menurut dia, sementara ini belum ada dampak bagi PSK di lokalisasi payosigadung terhadap Ranperda tersebut. ’’Jika memang peraturan tersebut sudah disahkan atau ditetapkan, barulah mungkin membuat resah. Sebab selama ini isu semacam ini sudah sering didengungkan, tetapi tidak pernah terjadi,’’ ujarnya. Lalu bagaimana jika aturan ini benar-benar diterapkan? Ujang enggan berkomentar. “Liat nanti sajalah,” katanya.(iis)