Melalui MSPP, Kementan Gencarkan Uji Mutu Benih Demi Dukung Swasembada Pangan
Senin, 28 Oktober 2024 – 15:37 WIB
Tiurmauli mengungkapkan sosialiasi peraturan perbenihan secara masif kepada masyarakat khususnya stakeholder perbenihan, termasuk kepada platform e-commerce sudah dilaksanakan.
Hal ini untuk memastikan pihak terkait memahami bahwa mengedarkan atau menjual benih yang belum dilepas dan tidak bersertifikat serta berlabel, merupakan hal yang melanggar Undang-Undang dan akan dikenakan ancaman pidana.
'Penerapan penggunaan barcode dalam proses sertifikasi diharapkan dapat digunakan sebagai akses dalam pengawasan peredaran benih, sehingga alur distribusi, jumlah stok dan peredaran benih tanaman pangan dapat lebih akurat,” katanya. (*/jpnn)