Melalui Stop Work Order, RSPO Ingin Wujudkan Bumi Lestari
Tentunya ini merupakan upaya untuk menjadikan minyak sawit berkelanjutan menjadi kebiasaan.
Secara kualitas, hal ini mengacu pada Sistem Manajemen Mutu yang memenuhi ketentuan ISO 9001. Sekretariat RSPO mengembangkan dan melaksanakan proses yang diperlukan.
RSPO mempunyai peran strategis untuk supervisi tahapan yang dilakukan mulai dari pembukaan lahan hutan tidak mengurangi daya dukung alam (konservasi) dan kehidupan masyarakat lokal yang membaik.
Berdasarkan informasi di website resmi, RSPO memiliki 2 mekanisme aduan yaitu Prosedur Komplain dan Banding (Complaints and Appeal Procedure/CAP) dan Fasilitas Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Facility/DSF), untuk mendapatkan solusi dari kegiatan di lahan perkebunan kelapa sawit anggota-anggotanya, yang diduga menimbulkan dampak negatif. RSPO akan bekerja untuk memastikan keadaan sebenarnya di lapangan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa saat ini luas areal kebun sawit Indonesia sekitar 14 juta ha dengan komposisi perkebunan swasta seluas 52%, perkebunan pemerintah seluas 7%, dan perkebunan rakyat seluas 41%.
Proporsi tersebut menjadikan komoditas kelapa sawit memiliki nilai strategis untuk mendukung rencana pembangunan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup petani kecil sekaligus meningkatkan daya saing komoditas perkebunan Indonesia.
RSPO dan pemerintah dengan mekanisme penyelesaian isu-isu yang terkait eksistensi masyarakat adat setempat dan keanekaragaman hayati perlu meningkatkan partisipasi semua pihak terkait dengan membantu mereka mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan dalam memenuhi aspek legalitas, sehingga hak dan kewajiban mereka diakui dan terlindungi untuk memudahkan proses dalam aspek pembangunan kemasyarakatan dan konservasi biosfir yang rentan. (jpnn)