Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melanggar Aturan, Aplikasi TEMU Ditutup Kemenkominfo

Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:02 WIB
Melanggar Aturan, Aplikasi TEMU Ditutup Kemenkominfo - JPNN.COM
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Langkah tegas itu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dengan begitu, alikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya.

“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis.

Budi menyebutkan langkah tersebut merupakan gerak cepat pemerintah, demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.

Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Oleh karena itu, Kemenkominfo bergerak cepat dan melakukan penutupan akses terhadap TEMU.

Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.

Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News