Melanggar Batas Wilayah Udara, Sukhoi TNI AU Usir Jet Tempur Asing
Untuk diketahui, kendali ruang udara dan sebagian wilayah perairan di Kepri memang masih dipegang oleh Singapura. Ini tertuang dalam perjanjian peminjaman area latihan militer (military training area/MTA) oleh Indonesia ke Singapura. Sehingga pesawat tempur dan kapal perang Singapura bebas latihan di wilayah udara dan laut Kepri.
Tak hanya itu, ruang udara Kepri untuk penerbangan komersial juga masih dikelola Singapura melalu kesepakatan wilayah informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR).
Untuk perjanjian MTA, diteken pada 21 September 1995. Kala itu penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal (Purnawirawan) Edi Sudradjat dan Menteri Pertahanan Singapura Tony Tan.
Dalam perjanjian ini disepakati dua wilayah udara dan perairan Indonesia yang dipinjamkan untuk latihan militer Singpura. Area pertama meliputi Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, dan Pulau Padang di Provinsi Riau dijadikan tempat latihan Angkatan Udara dan Angkatan Laut Singapura. Luas arena ini sekitar 15 ribu kilometer persegi yang selanjutnya disebut sebagai MTA 1.
Kemudian MTA 2 seluas 7.000 kilometer persegi. Area ini berada di sebelah utara Pulau Bintan. Pesawat dan kapal milik sipil dan TNI dilarang melintas di dua area MTA itu.
Sebenarnya, perjanjian MTA ini sudah berakhir pada 2001 silam. Namun nyatanya sampai saat ini Singapura masih menggunakan dua area MTA itu untuk latihan perang.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah berupaya melakukan negosiasi pada 2009 lalu dengan mengajukan perjanjian defence cooperation agreement (DCA). Namun bukannya mengambil alih wilayah yang telah dipinjamkan itu, Indonesia justru membuat perjanjian baru terkait peminjaman wilayah udara dan laut untuk latihan militer Singapura.
Hanya, perjanjian MTA 1 dan MTA 2 diganti nama dengan perjanjian Alpha 1 dan Alpha 2, luas dan lokasinya masih sama. Bahkan ada satu area baru yang dipinjamkan yang diberi nama area Bravo seluas 20 ribu kilometer persegi yang meliputi wilayah udara dan laut Natuna dan Anambas.