Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melanggar Izin Tinggal Terbatas, 1 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar

Minggu, 25 Juni 2023 – 15:27 WIB
Melanggar Izin Tinggal Terbatas, 1 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar - JPNN.COM
Petugas Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia (ketiga kiri) karena melanggar izin tinggal terbatas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (25/6/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Rusia berinisial AK dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali.

Warga negara asing (WNA) asal Rusia itu dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas jenis penyatuan keluarga yang tidak sesuai dengan domisili sesuai permohonan.

AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (25/6) dini hari menumpangi pesawat komersial menuju Dubai dan Moskow, Rusia.

"Kami imbau masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan WNA kepada pihak yang berwenang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Minggu (25/6).

Petugas Imigrasi Denpasar menangkap pria WNA Rusia berinisial AK pada Kamis (22/6).

AK masuk ke Indonesia menggunakan visa terbatas jenis penyatuan keluarga.

Pria berusia 30 tahun itu menyatakan tinggal di Jalan Gajah Mada Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Bali, sesuai domisili sang istri yang diakui seorang warga negara Indonesia (WNI).

Namun, setelah ditelusuri, ternyata AK tidak pernah tinggal di alamat tersebut sesuai permohonannya mengajukan visa penyatuan keluarga.

Seorang warga negara Rusia berinisial AK dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali karena diduga melanggar izin tinggal terbatas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close