Melanggar Izin Tinggal Terbatas, 1 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar
Data tersebut juga diperkuat dengan surat keterangan dari pihak lingkungan setempat yang bahkan tidak pernah mendata atau mengenali AK dan sang istri sebagai sponsor.
Ketika diperiksa petugas imigrasi, AK mengaku tinggal di salah satu hotel bintang lima di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Hasilnya pun sama, setelah dicek petugas Imigrasi ke hotel tersebut, ternyata AK tidak pernah menginap di hotel itu.
Atas perbuatan yang telah dilakukan AK, maka petugas mengenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sesuai Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Orang asing itu patut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Juni 2023 sebanyak 158 orang warga negara asing dideportasi dari Bali.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 sampai dengan Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang. Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali. (antara/jpnn)