Lagi, Imigrasi Mendeportasi 4 WN Rusia
jpnn.com - BADUNG - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Keempat WN Rusia itu dideportasi karena melanggar aturan, yakni tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) dan bekerja tanpa mengantongi izin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menyampaikan empat WNA itu yang berinisial RK, AGr, AGa, dan DG, itu dideportasi pada Selasa (21/3) dini hari dan malam hari.
"Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," ucap Sugito dalam siaran tertulisnya di Badung yang diterima, Rabu (22/3).
Dengan demikian, 4 WN Rusia itu tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.
Dari 4 WNA itu, 2 di antaranya yaitu RK dan AG dideportasi karena bekerja tanpa izin sebagai instruktur mengendarai sepeda motor untuk orang asing di Bali.
RK dan AG ditangkap oleh Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai 2 pada Rabu (8/3), setelah mereka diawasi oleh Imigrasi melatih WNA mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Gunung Payung, Badung, Bali.
Hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WN Rusia itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata.