Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Selasa, 13 Desember 2011 – 12:53 WIB
Setelah melakukan sosialisasi selama dua bulan, penindakan yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang melanggar perwali pada tahap awal masih berupa teguran. Bila sudah mendapat teguran tetapi masih tetap memarkir kendaraan, kata Chaerul, langsung dikenakan tilang.
"Bahkan bukan tidak mungkin, kendaraan yang melanggar langsung digembok roda atau bannya. Penegasan seperti ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Chaerul. (rif/pap)