Melati Dicabuli Ayah Tiri Selama 2 Tahun, Terungkap Setelah Korban Lapor Ibu
"Itu pengakuan korban. Tersangka ingin mencabuli anak tirinya," jelasnya. Penangkapan tersangka tidak mulus. Pasalnya, tersangka kabur ke Kota Tepian ketika mengetahui ibu korban melaporkan perbuatannya. Dia sempat mengajukan permohonan cuti di perusahaan tempatnya bekerja.
"Tersangka menumpang truk ekspedisi ke Samarinda. Kemudian menginap di rumah saudaranya di Sempaja ujung," jelasnya. Tersangka juga sempat bersembunyi di kebun keluarganya.
Pelarian tersangka tercium Tim Macan Kutim yang bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim serta Tim Macan Borneo Polresta Samarinda.
"Tersangka sempat melarikan diri selama enam hari. Resmi ditahan sejak Sabtu (8/8)," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar.
Tersangka mendapat tambahan sepertiga dari ancaman pidananya lantaran orang tua dari korban.
BACA JUGA: 5 Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap, Kapolda Jateng Tegas Minta yang Lain Segera Menyerahkan Diri
Sepanjang 2020 merupakan kasus ke-12. Paling banyak di kawasan Sangatta, Bengalon, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Muara Wahau. Dalam sebulan diperkirakan terjadi dua kasus," pungkasnya. (dq/dra/k16)