Melawan dan Membahayakan Nyawa Petugas, Rifki Tak Diberi Ampun, Dooor!
Dari laporan masyarakat tentang maraknya aksi pencurian itu, tim mendatangi TKP menganalisa CCTV dan mencari saksi-saksi yang mengarah ke pelaku.
"Profiling kami lakukan kemudian menuju ke Bulak Banteng melakukan penangkapan," jelas dia.
Namun, saat proses penangkapan, tersangka Rifki melakukan perlawanan sampai membahayakan nyawa petugas. Akhirnya pelaku mendapat tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki.
"Untuk dua tersangka lain, tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu.
Oki menambahkan bahwa Rifki pernah melakukan pencurian bersama dua DPO di tujuh wilayah di daerah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Tersangka dua kali menjadi residivis di tahun 2019 kasus narkoba dan curanmor. Kami akan terus kembangkan kasus ini karena masih ada DPO lainnya," pungkas Oki. (mcr12/jpnn)