Melawan Petugas, Hasanudin tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Bolong Diterjang Peluru
“Ketika dicek, aksi kedua tersangka terekam CCTV,” bebernya.
Tidak berselang lama, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka Angga Desmianto di wilayah Muara Telang.
“Kami amankan Minggu (19/9) tanpa perlawanan,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Tri Deswiyadi SH.
Dari nyanyian tersangka Angga, ikut diamankan tersangka Hasanudin Selasa (21/9) yang bersembunyi di areal persawahan di Muara Telang.
Tersangka Hasanudin sendiri sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan tujuan untuk melarikan diri, tapi akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
“Sebelumnya kami berikan tembakan peringatan,” imbuhnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Di hadapan polisi, tersangka Hasanudin mengatakan terpaksa melakukan pencurian karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.