Melawan Petugas Polrestabes Medan, Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Ditembak
Rabu, 21 Agustus 2024 – 04:50 WIB
Pihaknya juga menyebutkan bahwa pelaku FS saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," kata Teddy Marbun. (antara/jpnn)