Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
Kamis, 24 Oktober 2024 – 20:42 WIB
"Personel terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur, karena pelaku melakukan tindakan yang membahayakan petugas," ujar AKP Andi.
AKP Andi menjelaskan atas perbuatannya pelaku curanmor serta curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)