Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melebihi Izin Tinggal, 15 Warga Negara India Diamankam Imigrasi

Kamis, 14 Januari 2016 – 10:18 WIB
Melebihi Izin Tinggal, 15 Warga Negara India Diamankam Imigrasi - JPNN.COM
Petugas imigrasi menunjukkan paspor WN India yang overstay. Foto: Batam Pos / JPNN

Rafli menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan keberadaan para WNA. "Kita menghimbau kepada masyarakat, bila ada kecurigaan, laporkan kepada petugas yang kompeten," harapnya.

Kebanyakan warga India yang diamankan rata-rata berumur 26 tahun. Di antaranya Sebastian ,26, Gabrial Ruby Riju,26, Geji Jibin,26,.Balakrishnan Janaki Ranman,27, Joseph Akhil,23, Akhil George,23, Arun Kumar,28,. Manjakandy Arjun,28, Jayamohan Shibi,38, serta Anthony Athanas, 38.

Mereka memilih bungkam ketika ditanya tujuan kedatangannya ke Batam. Menurut petugas imigrasi yang enggan disebutkan namanya, ada sindikat yang membawa mereka ke Indonesia. "Berharap bisa kerja di Indonesia," ungkapnya.(hgt/ray)

BATAM - Petugas Imigrasi Klas I Khusus Batam mengamankan 15 warga negara India di Perumahan Graha Mania, MerlionSquare, serta perumahan Jupiter,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA