Melihat Kemaluan Pasangan Saat Berhubungan Badan, Bisa Menyebabkan Kebutaan? Simak Hukumnya
jpnn.com - Berhubungan suami istri merupakan kenikmatan dunia yang menduduki posisi puncak tertinggi, atau klimaks.
Menurut KH Sya'roni Ahmadi, Kudus, kenikmatan dunia yang paling mendekati kenikmatan surga, yakni ketika seseorang sedang berhubungan intim.
Meskipun kenikmatan itu masih belum ada apa-apanya jika dibanding dengan kenikmatan surga.
Saat berhubungan badan, suami istri diperbolehkan menyentuh atau bahkan memegang kelamin pasangan masing-masing tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
Suami diperbolehkan melihat semua sudut tubuh istrinya selain farji (vagina), baik pada bagian luar atau dalam.
Melihat vagina bagian dalam hukumnya sangat dimakruhkan. Tetapi jika ada satu kebutuhan, melihatnya tidak makruh.
Artinya: Bagian kedua yaitu melihatnya seorang suami pada tubuh istrinya dan tubuh budak perempuannya yang halal baginya untuk ia buat senang-senang, hukumnya boleh melihat kepada tubuh kedua orang tersebut saat mereka masih hidup, karena itulah tempat untuk bersenang-senang, selain farji (vagina) yang diperbolehkan bagi mereka. Jika melihat vagina hukumnya tidak boleh dengan prosentase 50-50. Melihat vagina itu hukumnya makruh jika tanpa ada keperluan. Sedangkan melihat bagian dalam vagina sangat dimakruhkan. Sayyidah 'Aisyah RA berkata, ‘Aku tak pernah melihat punyanya Rasul dan ia juga tak pernah melihat punyaku,’ (farji),” (Lihat Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, matan dari Hasyiyah Al-Bujairimi Alal Khatib, Darul Fikr, juz IV, halaman 103).
Melihat kemaluan istri, menurut sebagian ulama bisa menyebabkan kebutaan.