Melihat Kemaluan Pasangan Saat Berhubungan Badan, Bisa Menyebabkan Kebutaan? Simak Hukumnya
Ulama berbeda pendapat tentang buta yang dimaksud di sini, ada yang menyebut buta mata bagi si pelaku itu sendiri, ada yang mengatakan buta pada mata anaknya kelak.
Ada pula yang menjelaskan buta yang dimaksud di hadits tersebut adalah buta mata hatinya.
Ibnu Hibban dan imam-imam yang lain menganggap kualitas hadis tersebut adalah dhaif atau hukumnya lemah.
Bahkan, Ibnul Jauzi memasukkan hadits ini ke dalam kitabnya Al-Maudlu‘at, yang berarti hadits ini adalah maudlu‘ atau sesuatu yang dibuat-buat.
Polemik perbedaan pendapat dalam memandang hadits di atas hanya berhenti pada masalah menyebabkan kebutaan atau tidaknya.
Sedangkan masalah kemakruhan melihat vagina bagi suami tetap makruh, jika tidak ada hajat (kebutuhan).(jpnn)