Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melki: Penetapan Harga Swab Test Tidak Memberatkan Masyarakat dan Penyedia

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 20:02 WIB
Melki: Penetapan Harga Swab Test Tidak Memberatkan Masyarakat dan Penyedia - JPNN.COM
suasana swab test pemain Persija. Foto: situs Persija

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya tes usap Covid-19 Rp 900 ribu sudah dihitung cermat sehingga tidak memberatkan masyarakat maupun penyedia.

"Unit cost sudah dihitung dengan cermat oleh Kemenkes, BPKP dan lembaga terkait sehingga tidak beratkan masyarakat pengguna dan penyedia swab test," kata Emanuel menjawab JPNN.com, Sabtu (3/10).

Politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki, itu menambahkan kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ini bertujuan mengatur dan mengendalikan harga swab test  seperti yang sudah dilakukan terhadap biaya rapid test beberapa waktu lalu.

"Sehingga kepastian bagi pengguna juga penyedia dan layanan yang berkualitas dapat dilakukan penyedia dan diperoleh oleh masyarakat pengguna," kata legislator dari Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Melki menjelaskan keputusan Kemenkes ini memberikan kepastian kepada masyarakat mendapat pelayanan dengan harga terjangkau.

Selain itu, ujar dia, penyedia swab test juga mendapat kepastian tentang harga dan bisa memberi layanan yang baik kepada masyarakat.

Tidak hanya masyarakat dan penyedia, penetapan harga swab test ini akan berdampak pada peningkatan testing dan tracing yang dilakukan pemerintah.

"Angka testing dan percepatan tracing bisa dilakukan pemerintah, Kemenkes dan Satgas (Penanganan Covid-19) untuk menekan laju sebaran dan meminimalkan penularan Covid-19," ujar Melki.

Melki menilai penetapan biaya tes usap meringankan masyarakat dan penyedia serta mendukung pemerintah meningkatkan testing dan tracing Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News