Melki: Penetapan Harga Swab Test Tidak Memberatkan Masyarakat dan Penyedia
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 20:02 WIB
Sebelumnya diberitakan Kemenkes menetapkan batas tertinggi biaya tes usap Covid-19 Rp 900 ribu. Harga tersebut berlaku bagi seseorang yang hendak melakukan tes usap secara mandiri ke rumah sakit.
Nantinya, biaya Rp 900 ribu sudah termasuk pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (PCR). (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!