Melki: Perintah Presiden Jokowi Soal Harga PCR Harus Dijalankan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX PDR Emanuel Melkiades Laka Lena merespons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memerintahkan supaya harga tes usap dengan metode polymerase chain reaction diturunkan menjadi Rp 300 ribu, dan masa berlaku PCR itu 3 x 24 jam.
Melkiades Laka Lena menegaskan perintah Presiden Jokowi itu harus dijalankan.
Menurutnya, dalam situasi saat ini, tidak boleh memberi toleransi kepada orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi.
“Yang dibutuhkan kesatuan gerak kita untuk menaati perintah dari pimpinan negara kita dalam rangka upaya kita untuk bisa menangani pandemi Covid-19 dengan baik,” kata Emanuel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/10).
Oleh karena itu, sosok yang akrab disapa Melki ini meminta pimpinan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga terkait, memberikan seruan yang luas untuk berbagai pihak agar harga tes PCR sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
“Kita mesti membuka ruang yang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, ada di seluruh negeri ini, kota, kabupaten, daerah penghubung,” kata politikus Partai Golkar itu.
Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Tjandra Yoga Aditama juga memandang positif perintah Presiden Jokowi tersebut.
“Yang jelas, kalau masyarakat dapat mengakses PCR dengan lebih mudah, banyak tersedia, murah dan lain-lain, dan para penumpang pesawat sudah PCR negatif, maka tentu akan menurunkan risiko penularan di pesawat dan juga ketika antri di bandara,” kata Tjandra.