Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memaknai Pandangan Presiden Terkait Hasil TWK Pegawai KPK

Oleh: Emrus Sihombing (Komunikolog Indonesia)

Selasa, 18 Mei 2021 – 19:40 WIB
Memaknai Pandangan Presiden Terkait Hasil TWK Pegawai KPK - JPNN.COM
Dr. Emrus Sihombing. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Kemarin, Senin, 17 Mei 2921, setidaknya Presiden Joko Widodo memberikan dua pernyataan sangat bijak terkait dengan polemik hasil tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK.

Pertama, hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes.

Kedua, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Dua kalimat bijak tersebut dimuat pada link berita yang tersedia di bawah ini.

Merujuk pada dua pandangan Presiden tersebut, jika kita menggunakan hati dan pikiran tenang, kita dapat dengan mudah menangkap hakikat makna jernihnya dari dua kalimat bijak tersebut.

Pada kalimat pertama, menurut saya, dapat dimaknai bahwa hasil tes wawasan kebangsaan tidak menjadikan para pegawai yang tidak lolos  diberhentikan. Mereka tetap berstatus pegawai KPK sampai ada suatu hal tertentu. Misalnya, mengundurkan diri.

Pada kalimat kedua, menurut saya dapat dimaknai bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya. Jadi, diksi "lebih sistematis" merupakan kata kunci.

Untuk itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik yang berstatus ASN dan yang bukan ASN di KPK, harus bekerja dan bertindak sesuai UU, aturan internal, kebijakan, program dan arahan pimpinan KPK.

Oleh karena itu, saya menyarankan, jika ke depan para pihak melihat dan atau merasa tidak sesuai aturan (UU), sebagai pegawai yang bekerja di institusi penegak hukum.

Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik yang berstatus ASN dan yang bukan ASN di KPK, harus bekerja dan bertindak sesuai UU, aturan internal, kebijakan, program dan arahan pimpinan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close