Memaknai Pesan Presiden tentang Pentingnya Perhatian Terhadap Pendidikan Vokasi
Oleh: Dr. Ir. Tundung Subali Patma,M.T.jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo berkali-kali mengingatkan atau berpesan pada kalangan penyelenggara Pendidikan untuk memperhatikan Pendidikan Vokasi, yakni Pendidikan yang mengajarkan pada subjek didik tentang keahlian (kemahiran) terapan.
Pesan Presiden tentang Pendidikan Vokasi itu berkaitan dengan kondisi kualitas sumber daya manusia Indonesia yang membutuhkan perhatian khusus, karena secara umum SDM bangsa ini belum banyak yang punya keahlian terapan. Padahal keahlian inilah yang dibutuhkan untuk menjawab “kompetisi kompetensi” di era global ini.
Presiden punya idealitas tinggi dengan memercayakan dunia Pendidikan Vokasi sebagai bagian penting dalam mengantarkan bangsa ini mencapai kemajuan atau tidak kalah dengan sumberdaya manusia dari bangsa-bangsa lain di muka bumi ini.
Amanat pada dunia Pendidikan itu di antaranya bisa terwujud jika kalangan penyelenggara Pendidikan memahami atau menyadari bahwa setiap subjek didik mempunyai hak untuk dibentuk atau menerima transformasi keahlian terapan.
Keahlian terapan itu sudah digariskan dalam Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ketentuan dalam UU Pendidikan itu jelas, bahwa salah satu fungsi setiap penyelenggaraan Pendidikan adalah “mengembangkan kemampuan”. Keahlian terapan merupakan wujud kemampuan yang bisa dimiliki atau dikuasai oleh setiap subjek didik. Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan dengan benar akan menentukan berhasil tidaknya penguasaan keahlian terapan.
Penyelenggaraan yang benar itu di antaranya adanya dukungan ketersediaan Institusi atau Lembaga Pendidikan yang menjembataninya. Ketersediaan ini juga akan menjadi bukti bahwa hak Pendidikan subjek (anak) didik bisa terwadahi.
Saat Lembaga Pendidikan yang mengkhususkan misinya pada pembentukan keahlian terapan tersedia, maka ini hal ini menunjukkan bahwa impian menjadi bangsa yang mempunyai SDM unggul tidaklah sia-sia.