Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memaksimalkan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda

Rabu, 16 Juni 2021 – 22:30 WIB
Memaksimalkan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda - JPNN.COM
Bea Cukai dan pemda berkoordinasi untuk mengoptimalkan penggunaan DBHCHT. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah gencar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan bagian dalam APBN yang ditransfer kepada daerah provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Kemudian, dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat (50 persen), penegakan hukum (25 persen), dan kesehatan (25 persen).

“Perlu koordinasi yang baik antara Bea Cukai, pemda dan beberapa instansi terkait. Untuk itu kami akan terus berkomunikasi, seperti yang dilakukan beberapa unit vertikal kami, di antaranya Bea Cukai Ketapang, Jogja, Magelang, Banyuwangi dan Pasuruan,” ujarnya.

Dia menjelaskan Bea Cukai Ketapang melakukan koordinasi terkait penggunaan DBHCHT dengan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat (11/6).

Koordinasi tersebut dilaksanakan guna optimalisasi penggunaan DBHCHT untuk mendanai berbagai program yang telah diamanatkan dalam PMK No 206/PMK.07/2020 khususnya di wilayah KKU.

Dari Yogyakarta, Bea Cukai Jogja (Bejo) menghadiri undangan dari Pemkab Sleman dalam rangka koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT.

Koordinasi ini dilakukan mengingat wewenang Bea Cukai untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan DBHCHT yang diberikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Bea Cukai di berbagai daerah gencar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close