Memalukan! Cara Murta Adi Menyenangkan Pacarnya Jangan Ditiru
Rabu, 22 Mei 2019 – 22:29 WIB
Polisi kemudian memburu pelaku di rumahnya di Banjar Peliatan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan.
“Pelaku diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” jelasnya.
Pelaku dengan mudah mencuri lantaran sudah sering lalu lalang di depan vila kosong itu.
“Sehari-hari pelaku sudah tahu kondisi villa itu kosong. Maka ketika ada kesempatan, nekat mencuri,” jelasnya.
Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk dalam sel tahanan. Ia juga disangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tukasnya.(JPG/rb/dra/pra/mus/JPR)