Memalukan! Pansus Mikrosel DPRD DKI Jalan di Tempat
Kamis, 02 Agustus 2018 – 21:16 WIB
Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
’’Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi,’’ sindir Ongen. (dil/jpnn)