Memanjat Tembok, 1 Tahanan Kabur dari Lapas Manokwari
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari untuk membantu personel dalam pengejaran satu tahanan kabur tersebut," kata Julius.
Dia juga mengakui bahwa kondisi Lapas Manokwari rentan terhadap pelarian tahanan maupun narapidana karena kelebihan kapasitas.
"Kapasitas Lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana," ungkap Julius Paath.
Diketahui tahanan kabur atas nama Ongky merupakan satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas ilegal yang sedang berhadapan hukum di PN Manokwari.
Dalam perkara tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya.
Sementara, enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
Kuasa hukum Ongky Cs, Paul Simonda, yang dikonfirmasi terkait pelarian satu kliennya dari Lapas Manokwari enggan memberikan komentar.
Dia hanya menjelaskan bahwa agenda sidang putusan terhadap 14 kliennya di PN Manokwari dijadwalkan berlangsung pada 11 Oktober 2022. (antara/jpnn)