Memasuki Tahun ke-10 Program JKN, BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan
Melalui transformasi atau perubahan struktural tentu diharapkan sedikit banyak juga berdampak terhadap eksternal organisasi.
“Kami juga harus mengubah stigma yang ada di masyarakat, misalnya JKN itu ribet dan JKN itu diskriminatif. Padahal sekarang sudah banyak perubahan dan kepuasan peserta juga semakin tinggi," kata Ghufron lagi.
Untuk itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan membentuk unit kerja khusus, yakni Kedeputian Bidang Manajemen Mutu dan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Hal ini untuk merespons dan memastikan apakah mutu kualitas layanan yang didapatkan oleh peserta sudah sesuai dan mutu fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Ghufron juga menekankan saat ini BPJS Kesehatan hanya akan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik FKTP maupun rumah sakit yang sudah sesuai ketentuan dan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Saat ini, sudah 23.606 FKTP dan 2.810 FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk melayani 247 juta peserta JKN di seluruh Indonesia.
“Tentu tidak semua fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit harus dikerjasamakan oleh BPJS Kesehatan," tegasnya.
Ghufron menyampaikan BPJS Kesehatan harus lebih dulu memastikan rumah sakit tersebut apakah sudah layak dan memiliki mutu layanan yang dibutuhkan dengan Program JKN.